Menurut Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 Tahun 2002, bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
                Pada materi sebelumnya sudah dibahas bagaimana metode perencanaan proyek. Setelah dilakukan perencanaan, tahapan selanjutnya adalah pemilihan material dan kemudian pelaksanaan konstruksi bangunan.
Fungsi-fungsi bangunan:
Menurut Surat Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum no: 441/KPTS/1998, fungsi bangunan meliputi:
    1.  Bangunan dengan fungsi hunian:
a.       Rumah tinggal tunggal
Rumah yang berdiri sendiri atau terpisah dengan rumah disebelahnya
 
b.       Rumah tinggal deret
Rumah yang menempel dengan rumah tinggal disebelahnya. Dengan ketentuan maksimal enam rumah yang menempel.
 
c.       Rumah tinggal susun
Rumah yang dibangun bertingkat. Satu lantai terdiri dari beberapa unit hunian
 
d.       Rumah tinggal villa
Rumah yang sekaligus berfungsi untuk rekreasi. Dibangun di daerah wisata seperti pantai atau pegunungan.
 
e.       Rumah tinggal asrama
Rumah yang dihuni oleh banyak orang dan ditempati dalam jangka waktu tertentu.
 
       2. Bangunan dengan fungsi usaha:
a.       Bangunan perkantoran: kantor pemerintahan, kantor niaga, dan sejenisnya
 
b.       Bangunan perdagangan: pasar, toko, pusat perbelanjaan, mal, dan sejenisnya.
 
c.       Bangunan perhotelan/penginapan: hotel, motel, hostel, penginapan, dan sejenisnya.
 
d.       Bangunan industri: industri kecil hingga industri besar/berat.
 
e.       Bangunan terminal: stasiun kereta. Terminal bus, terminal udara, halte bus, atau pelabuhan laut
 
f.        Bangunan penyimpanan: Gudang, gedung tempat parkir, dan sejenisnya.
 
g.       Bangunan pariwisata: tempat rekreasi, bioskop, dan sejenisnya.
 
      3. Bangunan dengan fungsi umum, sosial, dan budaya:
a.       Bangunan Pendidikan: sekolah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah lanjutan, sekolah tinggi/universitas.

 

b.       Bangunan pelayanan kesehatan: puskemas, poliklinik, rumah bersalin, rumah sakit kelas A, B dan C, dan sejenisnya
 
c.       Bangunan ibadah: gereja, masjid, kelenteng, pura atau vihara
 
d.       Bangunan kebudayaan: museum, gedung kesenian, dan lain-lain.
 
e.       Bangunan dengan fungsi khusus: bangunan dengan tingkat kerahasiaan tinggi, seperti bangunan militer, bangunan reaktor dan lain-lain.
 
f.        Bangunan mix use, yaitu bangunan dengan berbagai macam fungsi misalnya apartemen, pasar modern, bangunan ibadah dan kantor.
 
Categories: Artikel